Mengacu pada arah kebijakan Recana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 maka arah kebijakan dan strategi pembangunan industri nasional dirumuskan menjadi berbagai hal yang dilakukan secara mendetai salah satunya adalah memilih jenis industri yang menjadi prioritas pemerintah. Hal ini menjadi penting pemerintah agar percepatan dan dampak yang diberikan lebih terarah dan memberikan dampak secara menyeluruh.
Berdasarkan (Rencana Strategis ) RENSTRA Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009 ditentukan 10 industri prioritas yang akan dikembangkan tahun 2015 - 2019. Kesepuluh industri prioritas tersebut dikelompokkan kedalam 6 (enam) industri andalan, 1 (satu) industri pendukung, dan 3 (tiga) industri hulu dengan rincian sebagai berikut:
- Industri Pangan;
- Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan;
- Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka;
- Industri Alat Transportasi;
- Industri Elektronika dan Telematika (ICT);
- Industri Pembangkit Energi;
- Industri Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong;
- Industri Hulu Agro;
- Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam; dan
- Industri Kimia Dasar (Hulu dan Antara).
Untuk memperkuat perindustrian yang ada tentu saja perlu dilakukan pembangunan sarana dan prasarana industri. Pembangunana prasaran ada sarana industri mencakupi stadardisasi industri, infrastruktur industri (kawasan industri) dan sistem informasi industri. Salah satu contoh pembangunan infrastrutktur industri yang nyata adalah pembangunan pintu tol Cikande yang membuka akses langsung ke arah Kawasan Industri Modern Cikande. Dengan adanya jalan tol ini diharapkan menjadi salah satu faktor yang memberikan kemudahan untuk berbagai pihak yang memiliki kepentingan di Kawasan Industri Modern Cikande.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar