Berdasarkan data dari Fact & Figures Indonesia Industry pada maert tanggal 6 presiden rebuplik Indonesia mengeluarkan regulas pemerintah terkati dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang disingkat menjadi (RIPIN) tahun 2015 – 2035. RIPIN dibuat dengan amanat undang-undang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, RIPIN berhubungan dengan terkait dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional(RPJMN) 2015 – 2019, dan menjadi arah bagi stakeholder industry dan pemerintah dalam bidang perencaanan dan pengembangan selama 20 tahun ke depan.
RIPIN terdiri dari beberapa regulasi utama untuk pengembangan industry seperti:
- Visi, Misi dan strategi terkati pengembangan industry
- Target dan langkah-langkah untuk mencapai pengembangan industri
- Bangunan industri nasional
- Pengembangan sumber daya industri
- Pengembangan fasilitas industri
- Pengembangan industrial
- Wilayah industri
- Menyetujui peraturan terkait dengan industri skala kecil dan menengah
Pemerintah sangat berharap dengan adanya poin-poin yang terkandung dalam RIPIN dapat memberikan perubahan yang terarah dan progresif untuk mencapai perekonomian dan kondisi industri Indonesia untuk mencapai Indonesia yang lebih baik. Hal-hal yang akan diberi dampak secara langsung dari eksekusi peraturan RIPIN adalah peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan memperkuat daya saing nasional.
Di tahun 2014, dijelaskan sekjen Kemenperin Ashari Bukhari bahwa implikasi dari RIPIN menghasilkan 5 strategi diantaranya adalah:
- Mengembangkan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam (SDA),
- Mengendalikan ekspor bahan mentah dan sumber energi,
- Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri,
- Mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah (IKM),
- Menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar