Indonesia dalam pemerintahan Jokowi menggalakan dan mempermudah proses investasi di Indonesia pada Februari 2016 lalu, dikutip dari Detik.com, Presiden Jokowi menyampaikan keynote speech di dalam acara US-ASEAN Business Council (US-ABC) yang menjadi bagian dari rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Amerika Serikat (AS).
Pada kesempatan itu Jokowi sempat menjelaskan, bahwa kini berinvestasi di Indonesia sudah lebih mudah. Sudah hampir tidak ada lagi izin yang panjang dan birokrasi yang berbelit-belit. Di antaranya adalah penyederhanaan serta pembenahan perizinan, peraturan yang tumpang tindih, termasuk deregulasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam pidatonya Jokowi menjelaskannya, "Saat ini, kita harus memberlakukan kebijakan yang sama di emerging markets, yakni membebaskan bisnis dan industri dari undang-undang dan peraturan yang berlebihan.”
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh A.T Kerney dan Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations Conference on Trade Development (UNCTAD). Indonesia berada di urutan ke empat. 5 besar negara yang termasuk dalam daftar adalah sebagai berikut:
- China
- Amerika Serikat
- India
- Indonesia
- Brasil
- Jerman
- Mexico
- Thailand
- Inggris Jepang
Data-data terkait yang membuat Investasi Asing di Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN di tahun 2015:
- Menurut laporan World Investment Report 2015 UNCTAD, Indonesia mengalami kenaikan penanaman modal asing sebesar 20% ke angka USD22,6 miliar dari USD18,8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
- Pertumbuhan investasi asing di Indonesia ini merupakan tertinggi kedua di Asia Timur, sedangkan dari sisi nilai PMA merupakan terbesar keempat.
- Di Asia Tenggara, pertumbuhan PMA Indonesia sebesar 20% dan tertinggi di antara negara lainnya.
- Pertumbuhan PMA Singapura hanya mencapai 4,2% meskipun jumlah PMA-nya sebesar USD67,5 miliar, atau tiga kali lipat lebih besar dari Indonesia.
- Thailand mengalami penurunan pertumbuhan investasi sebesar 10,3%.
- Vietnam hanya berhasil membukukan investasi asing senilai 3% akibat kebijakan peningkatan upah minimum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar